Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagai konsumen berhak: a. atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan; b. memilih pangandan mendapatkan pangan yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan keamanan dan mutu pangan; c. atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan keamanan dan mutu pangan; d. didengar pendapat dan keluhannya atas pangan yang dikonsumsi; e. diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; f. mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila pangan yang diterima tidak sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan pangan; g. mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen tentang keamanan dan mutu pangan; dan h. mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut terutama keamanan dan mutu pangan.
Koreksi Anda