Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sistem informasi pelayanan perizinan dan sertifikasi pangan terintegrasi secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem informasi pelayanan perizinan dan sertifikasi panganterintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat basis data (data base) berupa rekapitulasi perizinan dan sertifikasi pangan yang terintegrasi secara elektronik pada sistem informasi Dinas sebagai data untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Koreksi Anda
