Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Tempat usaha pangan meliputi:
a. distributor pangan;
b. pasar rakyat;
c. toko swalayan atau pusat perbelanjaan;
d. tempat pelelangan ikan;
e. rumah potong hewan dan rumah potong ungags;
f. depot daging;
g. usaha makanan dan minuman meliputi:
1. restoran;
2. rumah/warung makan;
3. kedai makanan;
4. toko oleh-oleh makanan dan minuman;
5. usaha makanan dan atau minuman keliling/tempat tidak tetap;
6. jasa boga;
7. usaha minuman menetap;
8. kantin/kafetaria;
9. usaha makanan dan minuman dengan sistem daring (online);
10. depot air minum isi ulang.
Koreksi Anda
