Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat usaha pangan meliputi: a. distributor pangan; b. pasar rakyat; c. toko swalayan atau pusat perbelanjaan; d. tempat pelelangan ikan; e. rumah potong hewan dan rumah potong ungags; f. depot daging; g. usaha makanan dan minuman meliputi: 1. restoran; 2. rumah/warung makan; 3. kedai makanan; 4. toko oleh-oleh makanan dan minuman; 5. usaha makanan dan atau minuman keliling/tempat tidak tetap; 6. jasa boga; 7. usaha minuman menetap; 8. kantin/kafetaria; 9. usaha makanan dan minuman dengan sistem daring (online); 10. depot air minum isi ulang.
Koreksi Anda