Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. jenis pangan dan tempat usaha pangan; c. penyelenggaraan keamanan pangan; d. perizinan berusaha dalam keamanan pangan; e. label dan iklan pangan; f. KLB dan kedaruratan keamanan pangan; g. sistem dan informasi keamanan pangan; h. pembinaan, pengawasan dan fasilitasi; i. hak dan kewajiban masyarakat; j. peran serta masyarakat; k. kerjasama pemerintah daerah; l. penyelesaian sengketa; dan m. ketentuan penyidikan.
Koreksi Anda