Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk: a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat; b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab; c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan
Koreksi Anda