Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk:
a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan;
d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan
f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah.
Koreksi Anda
