Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal upaya percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG. (2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak sebagai Sekretaris Pokja PUG.
Koreksi Anda