Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: a. penyusunan rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. pelaksanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. pemeliharaan dan perbaikan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau e. pengendalian penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda