Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib: a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. turut mencegah terjadinya penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum; c. menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan d. mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan e. memperhatikan kearifan lokal dalam mewujudkan fungsi ruang, fungsi bangunan, dan arsitektur bangunan. (2) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. kewajiban membongkar sendiri bangunan; e. membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar; f. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; g. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; h. perintah pembongkaran bangunan rumah; i. pembekuan perizinan berusaha; j. pencabutan perizinan berusaha; k. pembatalan perizinan berusaha; l. kewajiban pemulihan fungsi lahan; m. pencabutan insentif; dan/atau n. pengenaan denda administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda