Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman setiap orang berhak: a. menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh Rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; b. melakukan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; d. memperoleh manfaat dari penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; e. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan f. mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merugikan masyarakat Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat.
Koreksi Anda