Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pemerintah Daerah menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. (2) Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. profil Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; b. rumusan permasalahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; c. rumusan konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; d. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; e. rencana peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; f. rumusan perencanaan penyediaaan tanah; g. rumusan rencana investasi dan pembiayaan; dan h. rumusan peran pemangku kepentingan. (3) Rencana peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi rencana: a. jangka pendek untuk periode 1 (satu) tahun kegiatan, dengan muatan rencana aksi tahunan; b. jangka menengah untuk periode 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun, dengan muatan kegiatan rencana umum jangka menengah dan rencana aksi tahun pertama; dan c. jangka panjang untuk periode lebih dari 5 (lima) tahun kegiatan, dengan muatan rencana umum jangka panjang, arahan rencana prioritas tahunan, dan rencana aksi tahun pertama. (4) Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda