Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa aspek lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. (2) Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. nilai strategis lokasi; b. kependudukan; dan c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Koreksi Anda