Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan untuk:
a. mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
b. menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan Permukiman.
Koreksi Anda
