Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dengan;
a. pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang;
b. pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan
c. pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan Permukiman.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian kompensasi;
c. subsidi silang;
d. pembangunan serta pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/atau
e. kemudahan prosedur perizinan.
(3) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. pengenaan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pembatasan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
c. pengenaan kompensasi; dan/atau
d. pengenaan sanksi sesuai UNDANG-UNDANG di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Koreksi Anda
