Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan Permukiman secara terukur dan objektif.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menilai hasil pemantauan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Koreksi Anda
