Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pada tahap pembangunan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman melalui kegiatan: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda