Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian pada tahap perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan:
a. mengawasi rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
b. memberikan batas zonasi Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung.
Koreksi Anda
