Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pada tahap perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan: a. mengawasi rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan b. memberikan batas zonasi Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung.
Koreksi Anda