Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
Koreksi Anda
