Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
Koreksi Anda