Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana lingkungan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b meliputi: a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian; b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru; dan/atau c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian. (2) Penyusunan rencana lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menentukan sebaran permukiman dan perumahan perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan/atau Peraturan Zonasi; dan b. merumuskan arahan pengembangan satuan permukiman dan perumahan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan.
Koreksi Anda