Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf d mulai dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan. (2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bentuk: a. perizinan; b. penertiban; dan/atau c. penataan. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian KKPR, persetujuan rencana tapak, dan PBG. (5) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi kesesuaian pembangunan dengan KKPR, persetujuan rencana tapak, dan PBG. (6) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian sertifikat laik fungsi.
Koreksi Anda