Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi dalam: a. bentuk Rumah Susun umum yang dibangun dalam 1 (satu) hamparan yang sama; atau b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah umum. (2) Penghitungan konversi Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perbandingan komposisi persentase Rumah sederhana subsidi dengan Rumah sederhana nonsubsidi; b. jumlah kewajiban Rumah sederhana; c. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan d. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual. (3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana kelola atau hibah dihitung dengan mempertimbangkan: a. jumlah kewajiban Rumah sederhana; b. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; c. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual; d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money); dan e. dana imbal jasa pengelolaan. (4) Ketentuan Penghitungan konversi Rumah Susun Umum dan Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda