Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. perumahan skala besar; dan
b. perumahan selain skala besar.
(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.
(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.
(4) Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. lokasi;
b. klasifikasi rumah; dan
c. komposisi.
Koreksi Anda
