Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
(2) Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama atau dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum atau Pengembang Perumahan yang membangun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan rumah umum.
(4) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. pembekuan PBG;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
e. pencabutan Perizinan Berusaha
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
