Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a paling sedikit memuat:
a. Informasi tentang profil Badan Publik;
b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan dalam lingkup Badan Publik;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan diumumkan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Penyerbarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau dan mudah dipahami oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai setiap informasi yang disediakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
