Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dibuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas: a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang diumumkan secara serta merta; dan c. informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda