Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban paham radikalisme, terorisme dan stigmatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h dilaksanakan melalui program:
a. penyediaan akses terpenuhinya hak dasar anak;
b. kerjasama dengan lembaga kesejahteraan sosial anak;
c. tersedianya layanan kesehatan dan jaminan sosial;
d. tenaga pendamping;
e. sosialisasi bahaya paham radikalisme dan terorisme bagi anak; dan
f. layanan penanganan psikologis.
Koreksi Anda
