Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi khusus untuk anak yang menjadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g dilaksanakan melalui program: a. penyediaan jasa bantuan hukum bagi anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyediaan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk anak yang berhadapan dengan hukum; c. fasilitasi ruang khusus untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum; d. penyediaan tenaga pendamping; dan e. fasilitasi penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Koreksi Anda