Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi khusus untuk anak yang menjadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g dilaksanakan melalui program:
a. penyediaan jasa bantuan hukum bagi anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyediaan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk anak yang berhadapan dengan hukum;
c. fasilitasi ruang khusus untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum;
d. penyediaan tenaga pendamping; dan
e. fasilitasi penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Koreksi Anda
