Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilaksanakan melalui program: a. fasilitasi perlindungan anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan b. penanganan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Koreksi Anda