Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan melalui program fasilitasi: a. ajang kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif anak; b. ruang bermain ramah anak untuk kegiatan kreatif dan rekreatif ramah anak yang dapat diakses semua anak; c. rumah ibadah ramah anak; dan d. sekolah berasrama ramah anak.
Koreksi Anda