Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator ketersediaan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f dilaksanakan melalui program: a. pemetaan dan pembaharuan data kawasan tanpa rokok; b. sosialisasi kepada Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor bahaya rokok; dan c. memberlakukan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda