Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator lingkungan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilaksanakan melalui program:
a. peningkatan pelaksanaan 5 (lima) pilar sanitasi total berbasis masyarakat;
b. peningkatan peran lembaga kesejahteraan sosial anak di luar asuhan keluarga;
c. peningkatan cakupan persentase rumah tangga yang mendapat akses air bersih; dan
d. fasilitasi Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sanitasi.
Koreksi Anda
