Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator lingkungan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilaksanakan melalui program: a. peningkatan pelaksanaan 5 (lima) pilar sanitasi total berbasis masyarakat; b. peningkatan peran lembaga kesejahteraan sosial anak di luar asuhan keluarga; c. peningkatan cakupan persentase rumah tangga yang mendapat akses air bersih; dan d. fasilitasi Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sanitasi.
Koreksi Anda