Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator fasilitas kesehatan ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan dalam program: a. peningkatan dukungan pembangunan fasilitas kesehatan yang sesuai standar; b. penyelenggaraan imunisasi dasar lengkap anak usia 0 (nol) sampai 24 (dua puluh empat) bulan; c. penyelenggaraan profilaksis dalam rangka pencegahan HIV dan sifilis; d. fasilitasi untuk pemutusan penularan hepatitis B dari ibu ke anak; e. peningkatan dukungan penyelenggaraan tata laksana standar pneumonia; f. tersedianya fasilitas pojok oralit; g. tersedianya terapi pencegahan Tuberkulosis bagi anak; h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja; i. peningkatan dukungan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya di sekolah; j. fasilitasi pusat kesehatan masyarakat ramah anak; dan k. penyediaan fasilitas laktasi di ruang publik, kantor pemerintah daerah dan swasta.
Koreksi Anda