Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator status gizi balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dapat dilaksanakan melalui program: a. pemberian suplemen vitamin A dan obat cacing; b. pemantauan tumbuh kembang; c. pemetaan data prevalensi gizi kurang; d. penyuluhan gizi pada orang tua dan pengasuh anak; e. penjaringan dan pendampingan kasus kekurangan gizi dan rentan gizi kurang; f. pemberian makanan tambahan; dan g. peningkatan cakupan keikutsertaan imunisasi lengkap.
Koreksi Anda