Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator status gizi balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dapat dilaksanakan melalui program:
a. pemberian suplemen vitamin A dan obat cacing;
b. pemantauan tumbuh kembang;
c. pemetaan data prevalensi gizi kurang;
d. penyuluhan gizi pada orang tua dan pengasuh anak;
e. penjaringan dan pendampingan kasus kekurangan gizi dan rentan gizi kurang;
f. pemberian makanan tambahan; dan
g. peningkatan cakupan keikutsertaan imunisasi lengkap.
Koreksi Anda
