Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator standardisasi lembaga pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan melalui program: a. penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial anak sesuai standar pengasuhan anak; b. pengembangan tempat pengasuhan dan/atau penitipan anak ramah anak sesuai standar; dan c. pemenuhan pengasuhan anak di pondok pesantren.
Koreksi Anda