Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pemenuhan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan melalui program: a. peningkatan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b. fasilitasi dan pembinaan untuk meningkatkan ketuntasan belajar pada jenjang usia dini; dan c. peningkatan kompetensi pelayanan anak usia dini bagi perawat, bidan, pengasuh, pendamping, pendidik, tenaga kependidikan dan kader dalam pelayanan anak usia dini.
Koreksi Anda