Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan melalui program: a. fasilitasi dan/atau pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga; b. menyelenggarakan pembinaan dan layanan konseling bagi keluarga; c. penyediaan layanan konsultasi pengasuhan dan pendampingan pembentukan karaktar anak, penguatan karaktar keluarga, dan Masyarakat dengan memperhatikan budaya Daerah; dan d. pembangunan dan fasilitasi day care di kantor Pemerintah Daerah dan swasta.
Koreksi Anda