Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan melalui program:
a. fasilitasi dan/atau pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga;
b. menyelenggarakan pembinaan dan layanan konseling bagi keluarga;
c. penyediaan layanan konsultasi pengasuhan dan pendampingan pembentukan karaktar anak, penguatan karaktar keluarga, dan Masyarakat dengan memperhatikan budaya Daerah; dan
d. pembangunan dan fasilitasi day care di kantor Pemerintah Daerah dan swasta.
Koreksi Anda
