Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelembagaan partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan melalui program, antara lain: a. mendorong dibentuknya Forum Anak mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan; b. peningkatan kapasitas Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor; c. pelibatan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan; dan d. fasilitasi anak dalam pengambilan kebijakan sejak dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Koreksi Anda