Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelembagaan partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan melalui program, antara lain:
a. mendorong dibentuknya Forum Anak mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan;
b. peningkatan kapasitas Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor;
c. pelibatan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d. fasilitasi anak dalam pengambilan kebijakan sejak dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Koreksi Anda
