Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui program: a. penyediaan akses informasi bagi anak yang terjangkau melalui Pusat Informasi Sahabat Anak; b. penyebaran Informasi Layak Anak melalui media massa, elektronik dan media sosial; dan c. mekanisme pengawasan informasi yang tidak layak anak.
Koreksi Anda