Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d memiliki indikator: a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun; b. sekolah ramah anak; dan c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
Koreksi Anda