Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c memiliki indikator: a. persalinan di fasilitas kesehatan; b. status gizi balita; c. pemberian makanan pada bayi dan anak usia di bawah 2 (dua) tahun; d. fasilitas kesehatan ramah anak; e. lingkungan sehat; dan f. ketersediaan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda