Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b mempunyai indikator: a. pencegahan perkawinan pada usia anak; b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga; c. pemenuhan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif; d. standarisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan e. ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Koreksi Anda