Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a memiliki indikator: a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran; b. ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak; dan c. pelembagaan partisipasi anak.
Koreksi Anda