Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Peran serta media massa dalam mewujudkan KLA meliputi:
a. publikasi atau pemberitaan yang ramah anak;
b. menghindari pemberitaan yang cenderung berlebihan dan menyudutkan anak sebagai pelaku, saksi dan korban tindak pidana;
c. menyebut nama anak dengan inisial dan tidak menampilkan foto/gambar wajah anak dalam pemberitaan anak yang terlibat tindak pidana;
d. memberikan informasi dan hiburan yang ramah anak;
dan
e. melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Koreksi Anda
