Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta media massa dalam mewujudkan KLA meliputi: a. publikasi atau pemberitaan yang ramah anak; b. menghindari pemberitaan yang cenderung berlebihan dan menyudutkan anak sebagai pelaku, saksi dan korban tindak pidana; c. menyebut nama anak dengan inisial dan tidak menampilkan foto/gambar wajah anak dalam pemberitaan anak yang terlibat tindak pidana; d. memberikan informasi dan hiburan yang ramah anak; dan e. melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Koreksi Anda