Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
KPAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berfungsi:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan Hak Anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. memberikan advokasi dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
d. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
