Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan UPTD PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e. (2) UPTD PPA mempunyai fungsi: a. menerima pengaduan masyarakat; b. melakukan Penjangkauan Korban; c. mengelola kasus; d. menyediakan Penampungan sementara; e. melakukan Mediasi; dan f. melakukan Pendampingan korban. (3) Ketentuan mengenai UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda