Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan UPTD PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e.
(2) UPTD PPA mempunyai fungsi:
a. menerima pengaduan masyarakat;
b. melakukan Penjangkauan Korban;
c. mengelola kasus;
d. menyediakan Penampungan sementara;
e. melakukan Mediasi; dan
f. melakukan Pendampingan korban.
(3) Ketentuan mengenai UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
