Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA.
(3) Wali Kota menyelenggarakan evaluasi secara berjenjang di tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
(4) Ketentuan mengenai Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
