Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan dokumen rencana kerja daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
(2) Dalam menyusun RAD KLA diperlukan koordinasi lintas sektor dengan mengintegrasikan rencana kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait, serta upaya oleh masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak.
(3) RAD KLA memuat data dasar yang menjabarkan situasi dan kondisi anak di daerah yang disusun dan diperbarui secara berkala dan berkesinambungan.
(4) Data dasar yang dikumpulkan paling sedikit memuat data berdasarkan indikator KLA dan terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kewilayahan.
(5) Dalam mengumpulkan data dasar Gugus Tugas KLA dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan, perguruan tinggi, atau lembaga riset lainnya.
(6) Ketentuan mengenai RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
