Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA dibentuk sekretariat yang berfungsi koordinatif memberikan
dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas KLA.
(2) Sekretariat Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perlindungan anak.
Koreksi Anda
