Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD KLA;
b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana dan sarana dalam penyelenggaraan KLA;
c. mengoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam penyelenggaraan KLA;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA; dan
e. membuat laporan kepada Wali Kota secara berkala dengan tembusan gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Koreksi Anda
