Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meliputi: a. fasilitasi Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak INDONESIA Daerah; b. fasilitasi peran Lembaga Masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak; c. fasilitasi Forum Media Sayang Perempuan dan Anak; dan d. fasilitasi penguatan kelembagaan pengarusutamaan Hak Anak bagi: 1. forum organisasi profesi; 2. organisasi keagamaan; 3. organisasi kemasyarakatan; dan 4. perguruan tinggi.
Koreksi Anda